Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polrestro Bekasi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Motor

Tuesday, 25 October 2022 | October 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-25T06:44:01Z



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA
 - Kepolisian Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dan bermarkas di sebuah rumah kontrakan kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya telah mengamankan lima pelaku masing-masing berinisial AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP.

"Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya peran dan tugas masing-masing," katanya di Kabupaten Bekasi, Senin.

Gidion menjelaskan para pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan kasus curanmor yang melibatkan pelaku BAP saat beraksi bersama rekannya berinisial DI yang kini masuk daftar pencarian orang.

Pelaku BAP gagal melancarkan aksinya hingga babak belur dihajar massa saat mencuri satu unit sepeda motor di Kampung Ciledug, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil mengungkap jaringan penadah sepeda motor yang dinahkodai pelaku EK.

"Tersangka EK punya tiga anak buah yaitu AF, SR, dan AA yang bertugas membongkar motor, mulai dari pelat, kunci sampai body motor. Mereka pun mengetahui kalau motor yang dijual BAP merupakan hasil curian," katanya.

BAP beserta DI menjual motor kepada EK dengan harga Rp3 juta. Setelah motor tersebut dibongkar oleh ketiga anak buahnya, EK kembali menjual motor curian ke pria berinisial EGAL di Palembang, seharga Rp3,5-4 juta. "Kami masih memburu tersangka lain yang menampung barang hasil curian dari tersangka EK," ucapnya.

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, dan satu buah sajam keris.

Kemudian tujuh telepon genggam, tujuh pelat nomor palsu, 39 kunci kontak sepeda motor yang dirusak, 37 kunci kontak sepeda motor baru, dan sejumlah spare part motor.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata Gidion.

Sebelumnya dilaporkan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus dua dari tiga orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah menggasak 23 motor selama setahun beraksi di puluhan titik wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku berinisial AS dan AR diamankan berdasarkan laporan kasus pencurian motor dari sejumlah kepolisian sektor.

"Korban melapor pada 19 Juni, kemudian kami amankan 21 Juni, hari ini bisa langsung kami ekspos ke media," kata Gidion saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu.

Gidion menjelaskan pelaku AS terlebih dahulu diamankan petugas saat berada di sebuah bengkel tambal ban Jalan Raya Industri Kampung Pasir Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Dari tangan pelaku AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai senjata api pistol serta enam buah anak kunci letter T.

"Penyelidikan kemudian dilanjutkan dan diketahui bahwa AS bekerja sama dengan AR sebagai eksekutor. Tak lama kemudian kami amankan AR. Hasil motor curian dijual kepada Buluk yang masih buron," ucapnya.

Kapolres menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua berjenis matic. Keduanya telah berhasil menggasak sebanyak 23 motor dari puluhan lokasi berbeda.

Dihadapan awak media, AS mengaku  sangat mudah dan hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk membobol motor matic menggunakan kunci letter T. Satu unit motor curian dijual kepada penadah seharga Rp2,3 juta.

"Dari setahun kemarin sudah 23 motor. Kalau kami incar motor matic ini soalnya gampang, tinggal 'klek' gitu. Hasil penjualannya buat dugem," kata AS.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update