ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Pengemis dan pengamen di Kota Bandung belakangan ini makin marak ditemui. Terkadang, mereka yang termasuk pada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) ini meminta dengan cara memaksa seperti pengemis yang diamankan oleh Satpol PP Kota Bandung di beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Soni Bakhtiyar mengatakan, ada dua pendekatan yang dapat dilakukan agar Kota Bandung bebas dari pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
Hal pertama, kata Soni, adalah melalui peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 3 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
"Apabila pendekatannya adalah Perda K3, maka yang berperan aktif adalah satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Tetapi kalau pendekatannya kontrak sosial, maka Dinsos yang akan bergerak (menangani PPKS)," ujar Soni Bakhtiyar melalui keterangannya, dikutip Senin (24/10/2022).
Namun apabila metode yang digunakan kontrak sosial, Soni Bakhtiyar menyebut bahwa Dinsos Kota Bandung akan melakukan pendataan by name by address untuk mencari tahu persoalan yang mereka hadapi.
"Jadi, by name by address by problem. Sehingga kita akan paham bagaimana memberikan solusi bagi mereka. Bagaimana memberikan program-program intervensi untuk mereka. Jangan cuma dijangkau, habis itu dilepas lagi tetapi tidak kita assessment," ucapnya.
Fakta di lapangan, Soni mengatakan bahwa adanya berbagai persoalan mengapa PPKS tidak pernah hilang di Kota Bandung. Diantaranya human trafficking, peredaran narkoba, dan eksploitasi kemiskinan.
"Ternyata ada eksploitasi kemiskinan di jalanan. Jadi mereka dari ada yang memanfaatkan kondisi simbol-simbol kemiskinan tadi untuk dieksploitasi. Ada yang pura-pura cacat. Ada yang pura-pura gendong bayi. Ini ada sekelompok orang yang memanfaatkan," ujar dia.
Dari catatan Dinsos Kota Bandung, ada sebanyak 319 ribu atau 900 ribu jiwa masuk dalam kategori PPKS. Data tersebut diambil dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dirilis Oktober 2022.
"Imbauan pada masyarakat, ini kita putus mata rantainya, supply demandnya kita putus. Kalau masyarakat tidak memberikan uang di jalanan, mereka juga akan tidak turun ke jalanan. Ini menjadi magnet kalau kita masih memberikan uang di jalanan," tandasnya.
Sebagai informasi, jika masyarakat melihat atau mengalami gangguan ketertiban sosial yang diakibatkan oleh PPKS bisa langsung menghubungi hotline Dinsos Kota Bandung di 0812-2174-2841 atau melaporkan melalui Layanan Aduan 112 dan LAPOR!.***