ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono yang diketahui merupakan pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pun mengakui bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Ya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Dedi, Kamis (13/10/2022).
Saat dipertegas mengenai penangkapan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan tersebut, Dedi belum mau menjelaskannya lebih lanjut.
“Nanti malam akan dirilis di Gedung Bareskrim,” dalihnya.
Kuasa Hukum Benarkan Bambang Tri Ditangkap Bareskrim
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin membenarkan bahwa kliennya telah ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Hotel Sofyan Inn Tebet, Jakarta Selatan pada pukul 15.44 WIB.
“Hari ini, Kamis tanggal 13 Oktober, Saudara Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofian Tebet sekitar pukul 15.44 WIB,” kata Khozin dalam keterangannya, Kamis (13/10).
Ia mengaku sangat menyayangkan langkah Bareskrim Mabes Polri yang melakukan penangkapan terhadap penulis buku Jokowi Undercover itu.
Hal ini disampaikan lantaran pada hari Selasa (18/10) besok, Bambang Tri akan menjalani sidang perdana gugatan kasus dugaan perbuatan melawan hukum yakni ijazah palsu yang digunakan oleh Joko Widodo dalam Pemilu 2019 lalu.
“Kami sangat menyayangkan, semestinya Bareskrim Mabes Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami,” ujarnya.
Sejauh ini, Khozin belum mengetahui perkara apa yang disangkakan kepada Bambang Tri sehingga harus dijemput dari penginapannya di kawasan Jl. Prof. DR. Soepomo itu. Namun ia menaruh dugaan awal bahwa kasus ini tidak jauh dari langkah kliennya yang memperkarakan dugaan ijazah palsu Kepala Negara itu.
“Kami juga belum tahu proses terhadap klien kami terkait perkara tindak pidana apa, namun patut diduga ini tidak juga jauh atau masih ada kaitannya dengan adanya gugatan yang diajukan klien kami,” jelasnya.
Pun demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan perkara ini, karena masih dalam tahap koordinasi dengan Bambang Tri Mulyono dan tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Dan meskipun terjadi penangkapan kepada klien kami perkara ini tidak batal demi hukum, karena kuasa belum atau tidak pernah dicabut oleh klien kami, tanggal 18 hari Selasa 2022 sudah dijadwalkan. Nanti kita tetap akan datang ke pengadilan,” pungkasnya.
Penulis buku Jokowi Undercover itu sebelumnya diketahui menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat antara lain, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.