ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memintai keterangan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) pada hari ini, Senin (17/10) terkait Tragedi Kanjuruhan. Tragedi tersebut menewaskan 132 orang dan membuat lebih dari 500 orang luka-luka.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan menggali informasi tata kelola sepak bola secara umum. Selain itu, Komnas HAM juga secara khusus memintai pandangan terkait Tragedi Kanjuruhan."Pertama adalah pandangan mereka tentang tata kelola persepakbolaan di Indonesia khususnya dari sisi suporter," kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat."Meminta keterangan seputar fakta, informasi, data, yang mungkin mereka miliki terkait dengan Tragedi Kanjuruhan. Bagaimanapun juga kan mereka punya jaringan. Mungkin juga mereka kerja-kerja mengumpulkan fakta. Sehingga kami ingin dari situ," imbuhnya.Pemeriksaan terhadap PSTI dihadiri langsung ketua koordinatornya dan sejumlah pengurusnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya PSSI dan perwakilan Indosiar. Pemeriksaan terhadap dua pihak itu dilakukan Komnas HAM pada Kamis (13/10) lalu.Komnas HAM mendalami pertanggungjawaban mengenai Tragedi Kanjuruhan melalui statuta PSSI dan FIFA. Sementara Indosiar didalami keterangannya sebagai stasiun televisi yang menyiarkan pertandingan Liga 1, berkaitan kerja sama dengan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator Liga 1.Diketahui, 132 orang meninggal dunia dan lebih dari 500 orang luka-luka dalam tragedi itu.Polisi membantah bahwa tragedi itu imbas aparat yang menyemprotkan gas air mata usai Liga 1 Arema FC Vs Persebaya berlangsung. Namun, Komnas HAM dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) berkata sebaliknya.Komnas HAM dan TGIPF sepakat bahwa gas air mata memicu orang berdesak desakan keluar, mata merah, sesak nafas sampai meregang nyawa.Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.Sumber : CNN Indonesia