Notification

×

Iklan

Iklan

Imigrasi Mulai Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Wednesday 12 October 2022 | October 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T00:21:55Z


 

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun beberapa hari lalu.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Widodo juga mengatakan biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan nya Permenkumham 18/2022," uajrnya.

×
Berita Terbaru Update