ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Terdakwa Edy Mulyadi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim terkait dengan pernyataan ‘tempat jin buang anak’ di media sosial beberapa waktu lalu.
Hakim ketua Adeng AK pun memutuskan Edy Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara karena dianggap terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti. Namun, vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 4 tahun penjara.
“Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Adeng, Senin (12/9/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari,” sambungnya.
Edy Mulyadi dianggap terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,” ungkap jaksa, Kamis (1/9/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara,” imbuhnya.