ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK menyatakan, bakal menghormati hak asasi para tahanan dalam menjalani pengobatan medis. Termasuk, memfasilitasi tersangka gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) mengalami sakit, bahkan jika harus berobat ke luar negeri.
"Kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami melakukan penahanan. Setiap tersangka yang kami melakukan penahanan, kami menghormati hak hak yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangannya, dikutip Kamis (15/9/2022).
Jadi, kata dia, tidak perlu khawatir. "Bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka, dan ditahan kemudian akan telantar, tidak," ujar Alex.
Bahkan, Alex mengatakan, kalau perlu tahanan dibantarkan. "Kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kita bantarkan," kata Alex.
Begitu juga, bila tersangka LE tetap berkeras menjalani pengobatan ke luar negeri. "Jadi, kalau di Indonesia enggak bisa disembuhkan, dan harus ke luar negeri, pasti kami fasilitasi," kata Alex.
Alex menjelaskan, tentu itu harus berdasarkan rekomendasi dari para dokter di Indonesia. Sebab, dia mengatakan KPK akan melakukan koordinasi dengan RSCM, atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
"Saya yakin Indonesia tidak kekurangan dokter dokter hebat. Yang bisa mendeteksi, dan mengobati penyakit yang bersangkutan," ujar Alex.