Notification

×

Iklan

Iklan

Subsidi Energi Rp 502 T Disebut Siluman, Stafus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Thursday 1 September 2022 | September 01, 2022 WIB Last Updated 2022-09-01T08:24:48Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan subsidi dan kompensasi energi senilai Rp 502,4 triliun. Dari mana asal angka tersebut?

Pertama-tama perlu dicatat, angka tersebut terdiri dari subsidi dan kompensasi. Subsidi energi adalah dana yang diberikan pemerintah agar harga produk energi seperti BBM, listrik, hingga gas menjadi lebih murah.

Sehingga, harga yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih rendah dibanding harga sebenarnya, atau dalam hal ini dinamai istilah harga keekonomiannya.


Sementara kompensasi energi, pada dasarnya memiliki tujuan yang sama. Sama-sama agar harga produk energi itu bisa lebih terjangkau masyarakat.

"Esensinya sama. Sama-sama dukungan APBN. Bedanya, kalau subsidi klaim dan pembayaran itu bulanan. Kalau kompensasi klaim atau pembayarannya semesteran atau satu tahun," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam akun twitternya.


Lantas dari mana angka Rp 502,4 triliun subsidi dan kompensasi energi yang belakangan disebut membebani APBN bahkan disebut anggaran siluman?

"Saya akan bahas pertanyaan seolah anggaran subsidi energi kayak siluman. Padahal semua jelas. Sebagaimana saya bahas sebelumnya, Pemerintah melalui Perpres 98/2022 menganggarkan subsidi dan kompensasi bahan bakar dan energi sebesar Rp502,4 T," tuturnya.

Yustinus menjelaskan, besaran subsidi BBM yang sebesar Rp 502 itu tertuang dalam Perpres 98/2022 yang terdiri dari subsidi energi Rp 208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp 293,5 triliun.

Lebih lanjut ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp 293,5 triliun yang disebut sebagai dana kompensasi energi itu sifatnya adalah cadangan subsidi.

Karena bersifat cadangan, alokasi yang tersedia belum tentu akan dipakai sepenuhnya. Pencairannya, lanjut Yustinus, akan bergantung pada seberapa besar tagihan dari badan usaha berkaitan dengan volume dan nilai BBM bersubsidi yang disalurkan ke masyarakat.

Tagihan itu pun belum tentu semuanya dicairkan. Besaran angka pencairan dana kompensasi energi ke badan usaha, dalam hal ini PT Pertamina (Persero) akan sangat bergantung pada hasil kajian dan audit yang dilakukan Bdan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena bersifat cadangan, belum tentu semua alokasi kompensasi terpakai. Semua akan tergantung pada besaran tagihan Badan Usaha, hasil review BPKP, hasil audit BPK, dan kesepakatan 3 menteri Menteri Keuangan, ESDM dan BUMN,"

"Ini bukan otak-atik gathuk bin ndobos," ujarnya.

Sumber : detik.com

×
Berita Terbaru Update