Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sindikat Pengoplos Elpiji Dibongkar, 16 Tersangka Ditangkap

Saturday, 3 September 2022 | September 03, 2022 WIB Last Updated 2022-09-03T06:03:45Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Polisi membongkar sindikat pengoplos isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram. Total, ada 16 tersangka yang diringkus dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan dan penangkapan para tersangka ini berdasarkan empat laporan polisi yang diterima sejak Juli hingga Agustus.

"Berhasil diamankan dan ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9).


Diungkapkan Zulpan, belasan karyawan ini memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengoplosan tabung gas elpiji ini.

"Mereka ini terdiri dari pemilik, maupun dalam istilah tindak pidana penyuntik atau dokter serta karyawan dalam tindak pidana ini," ujarnya.

Zulpan menerangkan bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka yakni dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ke tabung gas yang non subsidi atau 12 kg.

"Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah mereka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg yang merupakan subsidi ke gas elpiji kosong ukuran 12 kg menjadi non subsidi. Tentunya harganya miring, berbeda," tuturnya.

"Tersangka memiliki selisih keuntungan sebesar Rp75 ribu per tabung gas elpiji oplosan yang mereka jual," imbuh Zulpan.

Tabung gas oplosan itu, kata Zulpan, dijual para tersangka ke berbagai wilayah yakni, Jakarta barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 267 tabung gas 12 kg, 1.528 tabung gas 3 kg, selang regulator, hingga alat suntik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sumber : CNN Indonesia

×
Berita Terbaru Update