ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan mobil dengan spesifikasi di atas 1.400 cc akan dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan larangan ini menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan pertalite)," jelas Saleh, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (3/9/2022).
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan mobil dengan spesifikasi di atas 1.400 cc akan dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan larangan ini menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan pertalite)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/9).
"Draf revisi perpres sudah selesai di tingkat Kementerian, kita tunggu saja kapan diterbitkan," kata Saleh.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembatasan BBM subsidi melalui My Pertamina belum dilaksanakan hingga saat ini karena Perpres BBM belum rampung direvisi.
"Implementasi QR Code belum kami laksanakan. Kami masih menunggu revisi Perpres 191," ujar Irto.
Meski demikian, Irto mengimbau agar seluruh pengguna pertalite dan solar yang merasa berhak untuk menggunakan BBM subsidi tersebut, bisa mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan online maupun offline.