ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menganggap kebijakan meringankan tersebut membuat koruptor tidak merasakan efek jera."MAKI menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Ini jadi pesan kepada masyarakat bahwa korupsi tidak berefek hukum yang menakutkan. Pesan efek jera tidak sampai karena hukuman sudah ringan kemudian dapat keringanan-keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi," ujar Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/9).Boyamin berpendapat pembuat peraturan atau kebijakan saat ini tidak lagi mempunyai persepsi yang baik terhadap korupsi.Ia pun meminta agar ke depan tuntutan ataupun hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi mengakomodasi pencabutan hak untuk memperoleh keringanan hukuman."Ke depan harusnya hakim nanti memberikan hukuman yang tinggi dan sekaligus pencabutan hak. Bukan hanya hak politik tapi hak untuk mendapatkan pengurangan [hukuman]. Ini sudah berlaku di Amerika," tutur Boyamin."Banyak kasus yang profil tinggi dicabut haknya untuk mendapat pengurangan [hukuman]. Ini dimungkinkan di KUHP, selain pidana badan ada pencabutan hak. Kasus korupsi dicabut hak untuk mendapat pengurangan hukuman. Ini harus kita dorong," imbuh dia.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham sedikitnya telah membebaskan 23 narapidana kasus korupsi secara bersyarat.Mereka di antaranya ialah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, hingga eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.Para napi korupsi itu telah dikeluarkan pada 6 September 2022 dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Pembebasan bersyarat tersebut mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah resmi berlaku sejak 3 Agustus 2022. Dalam pasal itu disebutkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak, salah satunya pembebasan bersyarat.Sumber : CNN Indonesia