Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Klaim Kebijakan Kemendag Bikin Wilmar Nabati Rugi Rp1,5 T

Tuesday 6 September 2022 | September 06, 2022 WIB Last Updated 2022-09-06T08:58:08Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Kebijakan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) diklaim membuat rugi PT Wilmar Nabati Indonesia sekitar Rp1,5 triliun.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

"Dengan diterbitkannya kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) ini, kami mengalami kerugian kurang lebih dari Rp1,5 triliun," ujar Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Juniver mengatakan PT Wilmar Nabati Indonesia menjadi korban dari inkonsistensi kebijakan pemerintah dan program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk masyarakat dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Perusahaan itu disebut mengalami kerugian karena mengikuti harga jual sesuai DMO yang telah ditetapkan sebagai syarat memperoleh persetujuan ekspor Crude Palm Oil/CPO dari Kemendag.

"Jadi, malahan terbalik dalam hitungan kami sudah sampaikan dalam eksepsi, hitungannya detail secara ekonomi dan kemudian aktual. Bukan direka-reka," imbuhnya.

Juniver menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Menurut dia, kasus ini bukan merupakan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pun, lanjut Juniver, kliennya bukan pihak yang menerbitkan peraturan atau keputusan terkait dengan kelangkaan minyak goreng sehingga tidak tepat untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Apa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana dan tidak masuk ke dalam ruang lingkup tipikor," ucap Juniver.

Terdapat lima terdakwa yang diadili dalam kasus ini, yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.


Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kemudian penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Jaksa menyebut kasus dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000,00 dan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925,00. Sehingga total negara mengalami kerugian Rp18.359.698.998.925.

Sumber : CNN Indonesia

×
Berita Terbaru Update