ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP [Terbit Rencana Perangin Angin] selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/9).Terbit disangkakan melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Ali mengatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti. Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi."KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata Ali."Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," sambungnya.Terbit sebelumnya diproses hukum terkait kasus dugaan suap. Ia bersama kakak kandungnya yang bernama Iskandar Perangin Angin didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin.Muara telah divonis dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan persidangan Terbit masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sumber : CNN Indonesia