ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila).
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (14/9) itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan."Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila yaitu Kampus Fakultas MIPA, FISIP, FEB dan Pertanian," ujar Kepala Badan Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (15/9).KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut."Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.Sebelumnya, pada Selasa (13/9), KPK juga telah menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), serta rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan rumah di Jalan Duren 11 Blok E Jati Agung Lampung Selatan.Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila juga telah digeledah.Terdapat empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan ini.Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.Karomani diduga aktif dengan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.Karomani dibantu oleh Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang.Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada ketiga orang tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur."Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM [Karomani] diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.Sejumlah uang yang diterima Karomani diduga telah diubah bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.Sumber : CNN Indonesia