Notification

×

Iklan

Iklan

Kemendagri: Pemberhentian Kepala Daerah Disampaikan 30 Hari Sebelumnya

Thursday 1 September 2022 | September 01, 2022 WIB Last Updated 2022-09-01T01:23:45Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah, baik gubernur, wali kota dan bupati kepada Mendagri Tito Karnavian 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Surat Kemendagri nomor 131/2188/Otda perihal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.


Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada tanggal 24 Maret 2022 itu ditujukan bagi para gubernur, ketua DPRD provinsi dan ketua DPRD kabupaten/kota di 124 wilayah.

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan telah membenarkan surat tersebut.

"Usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur serta usul pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi surat Kemendagri itu nomor 3.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.


Setelah itu, pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Mengacu pada aturan itu, Kemendagri meminta agar DPRD tingkat provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui Mendagri.

DPRD Provinsi juga harus melampirkan Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna tentang pengumuman usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.

Mekanisme yang sama juga diminta Kemendagri kepada pimpinan DPRD di level kabupaten/kota. Bedanya, DPRD Kabupaten/kota mengusulkan pemberhentian bupati/wali kota itu kepada Mendagri melalui gubernur.

Sebagai informasi, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 ini. Jumlah itu terdiri dari tujuh Provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.

Untuk mengisi kekosongan kepala daerah itu, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (PJ) gubernur, wali kota dan bupati hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.

Sumber : CNN Indonesia

×
Berita Terbaru Update