ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, Kamis (15/9)
.Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 05."Agenda pembacaan putusan pukul 11.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9).Dalam sidang sebelumnya, Napoleon dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun.Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, yakni perbuatan Napoleon telah membuat Kace mengalami luka-luka karena penganiayaan.Selain itu, Napoleon saat ini juga sedang menjalani hukuman terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra."Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," kata jaksa beberapa waktu lalu.Atas perbuatannya, Napoleon dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Napoleon diproses hukum karena dinilai telah menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace di kamar sel nomor 11 Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.Kace disebut mengalami pemukulan hingga diolesi dan dijejali dengan tinja oleh beberapa penghuni Rutan Bareskrim Polri.Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.Sumber : CNN Indonesia