Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Effendi Simbolon Terusik: Alamat Rumah Saya Viral, HP Berdering 24 Jam

Friday, 16 September 2022 | September 16, 2022 WIB Last Updated 2022-09-16T05:56:18Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon mengaku mendapat intimidasi usai potongan pernyataannya soal 'TNI seperti gerombolan' viral di media sosial.


Ia menduga ada pihak yang menyebar informasi privasinya seperti nomor telepon dan alamat rumah.

Bahkan, menurutnya, intimidasi yang terjadi sampai pada ancaman nyawa. Dia berkata, intimidasi itu juga dirasakan oleh keluarga.


"Mungkin teman-teman lihat sendiri viral-viral alamat rumah saya dikasih, kemudian handphone saya 24 jam nggak berhenti-henti berdering," ujar Effendi usai dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Kamis (15/9).

Panggilan MKD itu dilayangkan terhadap Effendi dalam rangka pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Kemenhan dan Panglima TNI pada Senin (5/9) pekan lalu.

Effendi mengaku telah menyampaikan penjelasan secara terbuka ke MKD. Effendi berkata, dirinya tidak memiliki niat untuk menstigmakan TNI sebagai gerombolan dalam pernyataannya.

"Jadi saya menyampaikan apa adanya saja, saya tidak menambah mengurangi, semua prosesnya terbuka, dan sekali lagi saya mengatakan tidak ada maksud saya menstigmakan TNI gerombolan. Silakan dibaca utuh dari palu pertama dibuka sampai palu terakhir ditutup di Komisi I DPR," katanya kemarin.

Terkait rencana MKD DPR memanggil KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Effendi tak ambil pusing.

Ia menegaskan pernyataan yang dia sampaikan terkait isu adanya disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Dudung sekadar kritik dalam rapat di Komisi I DPR.

"Sekali lagi, saya tidak ada kaitannya, hubungannya masalah saya dengan orang yang saya tanyakan, baik Pak Jenderal Andika maupun ke Pak Jenderal Dudung. Justru kepada keduanya saya menanyakan, 'Kenapa kalian disharmoni?' begitu. Kenapa saya yang disasar, kalau antara dia dengan saya aja apa pengaruhnya ke TNI, wong saya ini nothing, kok," katanya.

Untuk diketahui, MKD DPR memutuskan tak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/9).

Habib menjelaskan dasar putusan tersebut ada dua. Pertama, Effendi sebagai pihak teradu telah hadir memenuhi undangan MKD DPR pada hari.

Kedua, Effendi juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kemarin dan menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD.

Lebih lanjut, Habib menegaskan secara substansi pernyataan Effendi dalam Rapat Kerja Komisi I DPR pada Senin (5/9) terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritik yang membangun TNI.

Di sisi lain, kata Habib, Effendi dilindungi hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) saat menyampaikan pernyataan tersebut.

Sumber : CNN Indonesia

×
Berita Terbaru Update