ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo merespons protes dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah organisasi profesi lainnya yang mengaku tak dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.
Rahmad menyebut RUU Kesehatan merupakan usulan dari pemerintah yang belum sampai di pembahasan parlemen. Ia mengatakan perjalanan RUU Kesehatan masih panjang sehingga ia meminta IDI dkk tidak terlalu khawatir lantaran DPR RI menjamin bakal melibatkan mereka saat sudah masuk periode pendalaman."Saat ini masih sangat jauh, perjalanan masih panjang untuk membahas atau menyimpulkan bahwa teman-teman organisasi profesi termasuk IDI tidak dilibatkan. Jangan negatif thinking dulu, pasti dilibatkan kalau sudah saatnya," kata Rahmad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).Rahmad mengatakan usulan pembentukan RUU Kesehatan tentunya diharapkan dapat menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya terkait sistem kesehatan di dunia. Ia juga menegaskan dalam mekanismenya, RUU tersebut dapat ditolak sepenuhnya atau dibahas di parlemen nantinya.Dengan demikian, Rahmad meminta IDI dkk bersabar dan meminta mereka untuk proaktif mengusulkan usulan isian RUU ke pemerintah, alih-alih menjustifikasi bahwa mereka tidak dilibatkan."Justru saya kritik ini, harus menjemput bola dan jangan menunggu bola. Jadi masih sangat panjang sekali perjalanan RUU Kesehatan ini, sehingga hilangkan energi negatif, hilangkan pikiran jelek, dan ikuti prosedurnya," ujar Rahmad.IDI bersama sejumlah organisasi profesi lainnya sebelumnya memprotes Baleg DPR RI yang dinilai tak melibatkan mereka dalam proses penyusunan RUU tentang Kesehatan.Organisasi profesi lainnya yang dimaksud adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi menyebut sesuai dengan lampiran Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II 2021-2022 bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut.Namun kemudian, berdasarkan berita yang diunggah melalui laman DPR RI per 29 Agustus, tertulis bahwa RUU tentang Kesehatan (Omnibus law) masuk dalam prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024Selanjutnya, dalam penelusuran IDI, RUU Sistem Kesehatan Nasional diusulkan pada 17 Desember 2019 berdasarkan informasi dari halaman DPR RI. Adib kemudian mengaku pihaknya baru mendapatkan informasi RUU ini telah ditetapkan oleh Baleg DPR dalam daftar prolegnas prioritas.Namun terkait draf naskah akademik maupun RUU nya belum pernah mereka dapati. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, maka IDI dan sejumlah organisasi profesi sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan tidak boleh menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada.Suber : CNN Indonesia