ONLINENASIONAL.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap sebuah perusahaan berinisial CV ML yang diduga melakukan penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara ilegal di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya menetapkan pemilik sebuah perusahaan itu sebagai tersangka. Menurutnya penimbunan limbah B3 itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami sudah mengambil sampel dan dikarenakan limbah ini menghasilkan karsinogen, maka dalam jangka panjang bila terus terakumulasi, ini bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil," ungkap Kusworo di lokasi CV ML, Jumat (5/8/2022).
Kusworo menjelaskan, perusahaan itu merupakan perusahaan yang melakukan proses pudar atau washing terhadap kain jin. Menurutnya perusahaan itu bekerja sama dengan produsen kain jin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Namun, kata dia, seharusnya limbah dari perusahaan tersebut dilakukan pengeringan melalui filter press untuk kemudian diangkut oleh pihak ketiga yang mempunyai izin untuk melakukan penguraian limbah.
"Tapi, faktanya dengan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang dimiliki, limbah perusahaan ini hanya sedikit yang diurai, sebagian besarnya dikeringkan menggunakan matahari, kemudian dibuang ke tanah perkarangan," jelasnya.
Menurut Kusworo, perusahaan itu telah ada sejak tahun 2009. Namun, kata dia, kegiatan pembuangan limbah secara ilegal ke tanah pekarangan itu sudah dilakukan sejak 2020.
"Sehingga setelah dua tahun berjalan ini mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk ini memiliki kedalaman 1,08 meter ya," terang Kusworo.
Jika tertumpuk di dalam tanah, menurutnya limbah B3 dari kegiatan perusahaan tersebut bisa mempengaruhi air tanah. Sehingga masyarakat di sekitar perusahaan tersebut yang mengonsumsi air tanah, menurutnya bisa mengalami dampak dari limbah B3 itu.
"Tentunya setelah kita tahu ada pelanggaran hukum ini, kita pasang garis polisi dan kita hentikan sampai dengan proses pidana berjalan," tegasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, menurutnya kegiatan pembuangan limbah secara ilegal itu dilakukan untuk menghemat biaya operasional perusahaan.
"Ini harus dikuras atau diangkat, bahkan sampai ke tanah yang terkontaminasi juga harus diangkat sehingga tidak memberi dampak negatif lagi bagi masyarakat," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, tersangka pemilik perusahaan dijerat Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.