Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna Diciduk KPK, Ini Respons Kalapas Sukamiskin

Thursday 18 August 2022 | August 18, 2022 WIB Last Updated 2022-08-18T04:01:11Z

 

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna usai dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin. Penangkapan Ajay oleh KPK ini tidak diketahui oleh Kalapas Sukamiskin.

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Ajay sudah terbebas dari Lapas Sukamiskin usai menjalankan masa tahanan pada kasus menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi beberapa waktu yang lalu.

"Di Lapas Sukamiskin tadi abis masa pidananya, kita bebaskan," papar Elly melalui keterangannya, dikutip Kamis (18/8/2022).

"Kita keluarkan dari lapas, setelah diluar lapas, itu kita tidak tahu menahu lagi," beber Elly.

Oleh sebab itu, perihal penangkapan oleh KPK terhadap Ajay, pihaknya mengaku tidak lagi ada kaitannya lagi

“Artinya sudah bebas, kalau bebas kita keluarin kan," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ajay sendiri langsung di bawa oleh pihak KPK ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan siang tadi.

×
Berita Terbaru Update