ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pencairan suatu anggaran ada proses yang harus diikuti. Hal ini sekaligus menjawab penasaran publik terkait dana Pemilu yang menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih tertahan di Bendahara Negara.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak KPU untuk memberikan pemahaman terkait pencairan anggaran Pemilu yang rencana dilangsungkan 2024.
"Memang kita juga ingin terus berkomunikasi untuk memberikan pemahaman yang baik bahwa anggaran itu ada prosesnya yang tetap harus diikuti, ada standar-standar yang juga harus kita patuhi. Ini tentu kami akan terus lakukan komunikasi sehingga pemahamannya menjadi semakin baik," kata Isa dalam media briefing secara virtual, Kamis (4/8/2022).
Isa memastikan bahwa Kemenkeu akan mendukung penuh proses sampai terselenggaranya Pemilu di 2024. Hal ini yang juga pernah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Pemerintah pasti mendukung proses kegiatan Pemilu ini yang saatnya harus dilakukan. Contohnya tahun ini mulai pendaftaran Parpol, pasti anggarannya akan kita cukupkan, kita akan sediakan," tegasnya.
Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan saat ini masih ada anggaran untuk proses tahapan pemilu 2024 yang belum dicairkan Kemenkeu. Alhasil persiapan tahapan yang bersifat multiyears (lintas tahun anggaran) pada 2023, yang seharusnya dilaksanakan mulai 2022, tidak dapat dilakukan atas surat Direktur Jenderal Anggaran.
"Dukungan sarana dan prasarana, operasional perkantoran, dan teknologi Informasi tidak optimal dalam pelaksanaan tahapan pemilu karena pemenuhan kebutuhan dukungan ini hanya dipenuhi sebesar 17,21% karena anggaran yang diusulkan tidak dipenuhi oleh Kementerian Keuangan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam jumpa pers luring dan daring, Jumat (29/7/2022).
Untuk diketahui, KPU mulanya mengusulkan kebutuhan anggaran Rp 8,06 triliun dalam DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) KPU 2022. Dari jumlah itu, sebesar Rp 2,45 triliun sudah dicairkan pada tahap awal.
Kekurangan Rp 5,6 triliun telah diusulkan kembali pencairannya dan sudah disetujui DPR RI serta dibahas bersama Kemenkeu.
Nyatanya Kemenkeu lewat surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-336/AG/AG.5/2022 pada 26 Juli 2022 baru mencairkan Rp 1,24 triliun, sehingga sampai sekarang baru Rp 3,69 triliun alokasi anggaran 2022 yang diterima KPU. Masih ada kekurangan sekitar Rp 4,3 triliun anggaran Pemilu yang semestinya dicairkan pemerintah tahun ini.
Sumber : detik.com