Notification

×

Iklan

Iklan

Kebut Revisi UU Perkoperasian, Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus

Monday 8 August 2022 | August 08, 2022 WIB Last Updated 2022-08-08T03:27:33Z

 

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Ahmad Zabadi telah membentuk tim khusus yang beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum.

Ahmad Zabadi menjelaskan, bahwa pembentukan tim tersebut dalam rangka mempercepat persiapan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam RUU Perkoperasian,” ucap Zabadi dalam keterangan resminya yang dikutip, Senin (8/8/2022).

Dia menjelaskan bahwa penyusunan RUU tersebut sangatlah penting untuk menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam dunia perkoperasian saat ini.

Adapun tim tersebut, dikatakan Zabadi, tak hanya mengkaji masalah serta tantangan perkoperasian ke depan. Namun mereka juga akan fokus pada kondisi ekonomi saat ini, khususnya dari sisi regulasi.

“Selain itu, dalam penyusunannya tim juga tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebelumnya,” kata Zabadi.

Untuk memenuhi kewajiban uji materiil ini, pihaknya akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di sejumlah tempat.

“Hal tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari publik atas dokumen yang telah disusun oleh tim,” pungkasnya.

Sebagai informasi UU Nomor 25 Tahun 1992 hingga saat ini telah berusia hampir 30 tahun. Sehingga, substansi terkandung di dalamnya sudah cenderung ketinggalan.

Untuk itu, RUU Perkoperasian ini dibentuk agar regulasi terkait sistem pelaksanaan koperasi di Indonesia dapat mengikuti perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.

Selain itu, RUU Perkoperasian juga diharapkan dapat menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

×
Berita Terbaru Update