Notification

×

Iklan

Iklan

Industri Jasa Keuangan Rentan Jadi Instrumen Kejahatan Korupsi

Tuesday 9 August 2022 | August 09, 2022 WIB Last Updated 2022-08-09T05:00:36Z

 

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Jasa keuangan rentan menjadi alat atau sarana tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penting pencegahan korupsi di sektor tersebut.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat menerima audiensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi di industri jasa keuangan. Adapun, audiensi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Agustus 2022.

"Jasa keuangan itu rentan sebagai alat untuk melakukan korupsi, suap melalui jasa keuangan, baik perbankan, asuransi dan lain-lain," ujar Ghufron melalui keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).

Menurut Ghufron, jasa keuangan sangat rentan digunakan sebagai tempat menyimpan hasil kejahatan korupsi. Tak sedikit para pelaku korupsi menimbun hasil kejahatannya lewat jasa keuangan. Sehingga, kata Ghufron, perlu kehati-hatian dalam menjalankan operasional usaha perbankan.

"Kami berharap OJK bukan hanya mengatur industri keuangan agar tertib, adil, tapi juga jasa keuangan jangan dijadikan alat korupsi, dengan prinsip kerahasiaan bank, maupun prinsip lain, yang oleh pihak tidak beritikad baik justru dimanfaatkan sebagai instrumen melakukan korupsi," ujar Ghufron.

Keretanan pemanfaatan jasa keuangan sebagai sarana korupsi tersebut, lanjutnya, semakin meningkat dengan berkembangnya digitalisasi perbankan. Sebagai contoh, Ghufron menjelaskan praktik transfer dana secara digital tanpa menyebut nama pengirim.

"Jangan sampai jasa perbankan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

×
Berita Terbaru Update