ONLINENASIONAL.COM, BANDUNG - Tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan akan menjalani sidang dakwaan hari ini, Rabu (4/8). Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Kasus penipuan Doni Salmanan, pria yang dijuluki crazy rich Soreang itu terdaftar dengan nomor perkara: 576/pid.sus/2022/PN Blb."Iya, sidang pertama pada 4 Agustus 2022 di PN Bale Bandung," kata Humas PN Bale Bandung Zaenal Arif, Kamis (4/8).Adapun sidang ini akan dipimpin langsung oleh hakim yang merupakan Ketua PN Bale Bandung, Achmad Satibi."Ketua majelisnya Achmad Satibi, hakim anggotanya Idi Il Amin dan Teguh Arifiano," ujar Zaenal.Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ikbar Firdaus menyatakan kliennya sudah siap menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum nanti. Doni saat ini ditahan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung."Iya, sekarang sidang awalnya. Agendanya dakwaan," ucap Ikbar.Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melimpahkan perkara Doni Salmanan ke PN Bale Bandung pada Kamis 28 Juli 2022 siang.Tersangka Doni Salmanan dikenakan Pasal 45a Ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ditambah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.Sumber : CNN Indonesia