ONLINENASIONAL.COM, BANDUNG - Warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) tolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Sebuah spanduk raksasa berisi penolakan dipasang di sebuah lahan terbuka di Kampung Cikupa, RT 1 RW 15, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai bentuk penolakan.
Spanduk itu berisi tulisan penolakan warga yang berbunyi "Menolak Keras Pembangunan TPST. Apapun Namanya Tetap Bau Busuk, Sampah Sumber Penyakit." Selain tulisan protes, spanduk itu berisi puluhan tanda tangan warga.
Penolakan warga dilayangkan lantaran pembuatan TPST bakal berdampak terhadap lingkungan. Selain itu sosialisasi terhadap warga masih minim.
"Warga di sini menolak keras rencana pembangunan TPST. Ini kan permukiman padat penduduk, terus lokasinya dekat dengan kantor Pemda dam Gedung DPRD KBB," kata salah seorang warga, Dadan Sunarya (34) melalui keterangannya, dikutip Sabtu (23/7/2022).
Menurutnya rencana pembanguan TPST terkesan mendadak, tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Bahkan pihak konsultan yang informasinya bersama perwakilan dari bank dunia sudah melakukan survei langsung ke lokasi.
Namun yang disesalkan warga tidak pernah dilibatkan, kalaupun ada pertemuan hanya sekali di kantor desa pada Kamis, 7 Juli 2022, lalu.
"Tiba-tiba ada pertemuan di desa langsung membahas rencana pembangunan TPST, gambar bangunannya sudah ada, denahnya ada, dan yang lainnya. Jelas semua warga kaget dan bertanya-tanya," imbuhnya.
Diakuinya memang lahan yang dipakai untuk TPST itu adalah milik pemda karena sudah dibebaskan dari warga. Namun posisinya sangat berdekatan dengan permukiman, sehingga itu yang jadi keberatan warga. Apalagi nantinya dalam sehari ada sekitar 30 ton sampah dari tiga desa, yakni Cilame, Mekarsari, dan Ngamprah yang dibuang ke TPST tersebut.
"Tidak kebayang nantinya di sini seperti apa. Lalu lalang truk sampah, belum lagi mungkin akan ada para pemulung, makanya warga tetap akan menolak rencana ini," ujarnya.
Kepala Dusun Cikupa, Desa Cilame, Cecep Anang membenarkan sudah ada pertemuan antara pihak konsultan, Pemda KBB yang diwakili Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Ngamprah, dan Bapelibangda KBB. Saat pertemuan itu disampaikan rencana pembangunan TPST di Kampung Cikupa peruntukan bagi tiga desa.
"Kalau keterangan dari pihak konsultan, sampah basah nantinya akan dijadikan pupuk organik dan mogot. Sedangkan sampah kering untuk dijadikan batu bata. Tapi warga saat itu juga langsung menolak," tuturnya.