ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan harga tiket masuk ke TN Komodo menjadi Rp 3,75 juta pada 29 Juli 2022. Kasus serupa pernah terjadi pada Candi Borobudur.
Pengamat pariwisata Taufan Rahmadi menilai seharusnya kasus kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur yang memicu kontroversi beberapa waktu lalu, tidak terulang kembali pada harga tiket masuk Taman Nasional Komodo.
"Kebijakan tarif masuk Borobudur yang pernah beberapa waktu yang lalu menimbulkan pro - kontra, sekarang berulang pada rencana kenaikan tarif masuk TN Komodo, yang harusnya tidak perlu terjadi," ujar Taufan kepada detikTravel, Senin (18/7/2022).
Taufan mengingatkan kepada para pemangku keperntingan, agar sebelum membuat kebijakan yang terkait dengan pariwisata, harus melihat dulu kode etik yang dikeluarkan oleh UNWTO, badan PBB yang mengurusi masalah pariwisata.
Dalam kode etik tersebut, kebijakan pariwisata harus berlandaskan pada 3K yaitu Kelestarian, Keberlanjutan dan Kesejahteraan.
"Inti dari Global Code of Ethic For Tourism UNWTO (GCET UNWTO) itu adalah Kebijakan Pariwisata harus dilandaskan pada 3K. Kebijakan harus memastikan kelestarian segala atraksi yang ada di destinasi, keberlanjutan ekosistem yang ada di dalamnya dan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakatnya," jelas Taufan.
Rumusan kode etik dari UNWTO itu seharusnya jadi landasan bagi para pemangku kepentingan untuk membuat kebijakan, khususnya yang terkait dengan sektor pariwisata.
"Formula GCET dari UNWTO harusnya bisa menjadi panduan agar kebijakan-kebijakan di dalam membangun pariwisata di Indonesia, sehingga benar-benar sesuai dengan visi-misi pariwisata global," pria berkacamata itu menambahkan.
Menurut Taufan, selama 2 tahun ini sektor pariwisata sudah sangat lesu dihantam pandemi, sudah selayaknya kebijakan-kebijakan yang memicu kontroversi dihentikan saja.
"Dua tahun lebih pariwisata dihajar pandemi, waktunya stop mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengundang polemik. Waktunya bekerja, bergerak untuk pulihkan pariwisata bersama," kata dia.
Sumber : detik.com