Notification

×

Iklan

Iklan

Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Booster, Bagaimana dengan KRL?

Monday 11 July 2022 | July 11, 2022 WIB Last Updated 2022-07-11T06:27:31Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Pelaku perjalanan yang belum booster diminta melakukan tes rapid antigen ataupun PCR.

Lalu bagaimana untuk perjalanan pengguna KRL Jabodetabek dan layanan kereta api lokal lainnya? Traveler pasti bertanya-tanya, bukan?

Ketentuan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 menjelaskan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan vaksin booster.

Meski begitu, PT KAI Commuter menyatakan pengguna kereta api Commuter Line tetap harus memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke stasiun atau check-in lewat aplikasi PeduliLindungi. Bila tidak ingin menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka pengguna Commuter Line wajib memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 dijelaskan .

"Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL," ujar Anne Purba, VP Corporate Secretary PT KAI Commuter dalam keterangannya, Senin (10/7/2022).

Sementara itu, untuk kapasitas pelayanannya, khusus untuk KRL Commuter Line Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo sesuai dengan SE No.72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh.

"Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk," papar Anne.

Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapasitas pengguna paling banyak 100% dari ketentuan. Ketentuan pelayanan penjualan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100% untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50% penjualan tiket tanpa tempat duduk.

Sumber : detik.com


×
Berita Terbaru Update