Notification

×

Iklan

Iklan

Muhammadiyah Kritik Kemenag Terburu-buru Cabut Izin Pesantren Jombang

Saturday 9 July 2022 | July 09, 2022 WIB Last Updated 2022-07-09T09:18:12Z



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritik keputusan Kemenag mencabut izin pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, tersangkut kasus pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
Muhammadiyah menilai Kemenag seharusnya tidak tergopoh-gopoh dalam menghadapi kasus tersebut, jika fungsi pengawasan terhadap lembaga pendidikan berjalan baik.

"Pesantren itu kan ada pengawasnya. Pengawasnya itu kan Kemenag. Sehingga, Kemenag ini tidak tergopoh gopoh ketika ada pelanggaran, terus mencabut izin," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Pihaknya menyayangkan fungsi pengawasan Kemenag belum maksimal, terlihat dari maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lembaga pesantren.

"Dalam kasus sebelumnya yang di Bandung itu, dan di Banyuwangi dan mungkin tempat lain yang kita tidak tahu, yang mudah mudah-mudahan tidak terjadi di masa depan," kata dia.

Menurutnya Kemenag harus memperkuat fungsi pengawasan, baik secara institusi maupun kurikulum, karena membekukan izin aktivitas pesantren tidak lah cukup.

"Institusi itu dipastikan tidak melanggar aturan yang ada. Kurikular juga memastikan tidak ada pelajaran yang bertentangan dengan peraturan. Ini yang menurut saya penting," ucapnya.

"Okelah Kemenag membekukan atau mecabut izin lembaga pendidikan yang melanggar itu. Tetapi, bagaimana pengawasan yang seharusnya dilakukan untuk mencegah agar hak seperti ini tidak terjadi?" imbuhnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT. Dia akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam.

Buntut peristiwa itu, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7).

Sumber : CNN Indonesia

×
Berita Terbaru Update