Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Dapat Info Ada Dewas KPK Gadungan, Minta Warga Waspada

Friday 15 July 2022 | July 15, 2022 WIB Last Updated 2022-07-15T06:10:15Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA -
Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Didik mengatakan, kedatangannya ke KPK sebagai wujud kepedulian dan perhatian SDR terhadap KPK, terutama dalam hal penindakan kasus korupsi. 

Salah satunya kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto. Dia mengaku telah menyampaikan laporan untuk menanyakan kelanjutan dari kasus tersebut.

Ali mengatakan pegawai KPK gadungan itu memalsukan sejumlah dokumen berlogo KPK. Dia mengatakan pegawai KPK gadungan itu juga membuat kartu identitas palsu dan seragam palsu berlogo KPK.

"Pihak 'KPK Gadungan' tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK," ujarnya.

Inspektur KPK, Subroto, menjelaskan KPK gadungan itu mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK gadungan itu disebut melakukan penipuan kepada pejabat publik hingga aparat penegak hukum.

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," ujarnya.

KPK mengajak masyarakat dapat melaporkan kejadian ke KPK atau ke polisi bila menemukan pihak KPK Gadungan itu. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198.

Subroto menjelaskan prosedur kegiatan operasional KPK. Dia menyebut KPK memiliki prosedur kegiatan operasional yang jelas, yakni:

1. Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;

2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun;

3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa 'mengurus' suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;

4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;

5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;

7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;

8. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis); dan

9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

Sumber : detik.com

×
Berita Terbaru Update