Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPK Dalami Pengadaan Helikopter AW-101 Lewat 7 Prajurit TNI AU

Wednesday, 27 July 2022 | July 27, 2022 WIB Last Updated 2022-07-27T04:51:27Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 melalui tujuh anggota TNI AU dalam pemeriksaan pada Selasa (26/7) kemarin.

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (27/7).

Mereka yang diperiksa adalah Agus Kamal S.Sos TNI AU, Kolonel Tek; Benni Prabowo TNI AU, Kolonel KAL; Supriyanto Basuki TNI AU, Marsda TNI; Fransiskus Teguh Santosa TNI AU, Kolonel KAL.

Kemudian Hendrison Syafril S.T TNI AU, Kolonel TEK; Achsanul Amaly TNI AU, Kolonel KAL; dan Muklis S.E. TNI AU, Kolonel KAL.

Ali menerangkan KPK sebetulnya memanggil juga satu saksi lain atas nama Andy S Pambudi S.T., M.M TNI AU, Kolonel LEK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

"Andy S Pambudi tidak hadir dan informasi yang kami terima dalam kondisi sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

Sebagai informasi, Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Irfan Kurnia Saleh selaku tersangka dari kalangan sipil mulai ditahan penyidik KPK pada Selasa, 24 Mei 2022. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.

Sumber : CNN Indonesia

×
Berita Terbaru Update