Notification

×

Iklan

Iklan

Ipda OS Penembak Maut di Exit Tol Bintaro Divonis 2 Tahun Penjara

Thursday 28 July 2022 | July 28, 2022 WIB Last Updated 2022-07-28T04:26:12Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Oky Septyan Hermanto alias Ipda OS divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penembakan di Exit Tol Bintaro yang menyebabkan kematian seseorang.

Demikian vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang Jumat, 13 Mei 2022. Putusan itu diakses CNNIndonesia.com pada Kamis (28/7) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Oky Septyan Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kealpaannya menyebabkan matinya orang'," demikian amar putusan dikutip dari SIPP PN Jaksel tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," lanjut putusan tersebut.

Majelis hakim perkara ini adalah: Kamijon (hakim ketua), Fauziah Hanum Harahap, dan Joni Kondolele.

Setelah putusan hukum tersebut, Ipda OS selanjutnya akan menjalani sidang kode etik untuk menentukan nasibnya sebagai anggota Polri.

Peristiwa penembakan yang dilakukan Ipda OS erjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat, 27 November 2021, sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa ini menyebabkan seorang warga tewas dan satu lainnya luka-luka.

Dari kejadian tersebut, Ipda OS dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum.

Saat itu, Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi menyebut penembakan bermula dari laporan seorang warga berinisial O yang merasa diikuti oleh beberapa mobil dari sebuah hotel di Sentul, Bogor.

Sebab merasa terancam, O akhirnya melaporkan kepada aparat kepolisian. Dari laporan itu, yang bersangkutan kemudian diarahkan menuju Kantor PJR Jaya 4 tempat Ipda OS bertugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam keterangannya pada Rabu (26/7) menyatakan sidang kode etik akan digelar pada 4 Agustus mendatang.

"Bahwa penerapan pasal terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ipda Oky Septian adalah Psl 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 Thn 2003 ttg Pemberhentian Anggt Polri dan Psl 11 huruf c dan atau Psl 15 huruf e Perkap No. 14 tahun 2011 ttg KKEP," kata Zulpan.

Zulpan menerangkan saat ini OS masih menjadi anggota Polda Metro Jaya. Ia bertugas perwira Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya. OS diketahui dimutasi jabatannya sebagai Kanit 2 Induk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya usai terjerat kasus penembakan.

Sebelumnya, keluarga PP, korban tewas dalam insiden ini mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (26/7) untuk menanyakan soal status Ipda OS.

Pengacara keluarga korban, David Aruan mengatakan hal ini dilakukan lantaran OS telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.

"Kami datang ke sini ingin melaporkan hal ini ke Propam karena kasus ini sudah lama, tapi masih ada terkesan ditutup-tutupi. Belakangan ke sini ketahuan tiba-tiba ada putusan tanpa ada pemanggilan. Sekarang ini sudah ada putusan dalam putusan ini jelas pelaku (Ipda OS) itu telah divonis," kata David kepada wartawan.

Sumber : CNN Indonesia

×
Berita Terbaru Update