Notification

×

Iklan

Iklan

Citayam Fashion Week Langgar UU Lalu Lintas, DKI Cari Solusi

Saturday 23 July 2022 | July 23, 2022 WIB Last Updated 2022-07-23T05:58:22Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mencarikan solusi untuk Citayam Fashion Week yang digelar remaja di zebra cross sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Pasalnya, pihak kepolisian mengatakan bahwa aktivitas tersebut melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sebetulnya Jakarta memiliki lokasi terbuka lainnya yang bisa menjadi aktivitas tersebut.

"Ya nanti kita carikan solusi, banyak tempat-tempat terbuka yang bisa dijadikan kegiatan fashion week. Mudah-mudahan ke depan tidak di jalan," kata Riza saat ditemui di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

"Sekalipun di zebra cross tersebut tempat yang menarik, dilakukan ketika lampu merah. Tapi seperti yang disampaikan Polda Metro sebaiknya kita cari tempat yang lebih baik lagi, jangan di jalan," ungkapnya menambahkan.

Riza tak menjawab lugas ketika ditanya lokasi mana yang akan menjadi pengganti Dukuh Atas. Ia hanya mengatakan bahwa Pemprov DKI siap mencarikan solusi.

Selama belum ada tempat baru, Riza meminta para remaja itu tetap menjaga ketertiban dan kebersihan Dukuh Atas. Pihaknya tidak ingin membatasi kreativitas para remaja itu.

"Namun perlu diperhatikan agar dilakukan di tempat yang baik, kita jaga kedisiplinan, kebersihan, ketertiban. Jangan sampai mengganggu jalan umum," jelas Riza.

Ia juga meminta para remaja tersebut tetap ingat waktu ketika beraktivitas di kawasan tersebut. Terlebih beberapa waktu lalu ditemukan sejumlah remaja tidur ngemper di pinggir jalan karena tertinggal kereta terakhir.

"Jangan sampai malam, segera pulang sebelum jam kereta terakhir. Jadi kita jaga, jangan sampai tidur di pelataran atau trotoar, mari kita pelihara lingkungan kita bersama," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menyebut Citayam Fashion Week yang digelar di Dukuh Atas, Jakarta Pusat melanggar aturan, salah satunya UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran ini dikarenakan kegiatan lenggak-lenggok bak fashiom show itu dilakukan di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan.

"Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (22/7).

Sumber : CNN Indonesia

×
Berita Terbaru Update