Notification

×

Iklan

Iklan

BPDPKS Bisa Kehilangan Rp16 T Imbas Pungutan Ekspor CPO Dihapus

Tuesday 26 July 2022 | July 26, 2022 WIB Last Updated 2022-07-25T23:20:07Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp11,5 triliun hingga Rp16,8 triliun akibat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggratiskan pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya hingga 31 Agustus 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu.

Plt Direktur Kemitraan BPDPKS Kabul Wijayanto mengatakan dana yang diperoleh badan tersebut berkurang dibanding saat pajak ekspor masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu.

"Kurang lebih Rp11,5 triliun sampai Rp16,8 triliun potensi pendapatan yang harusnya bisa diterima dengan PMK pengaturan tarif yang lama akan hilang," ujar Kabul dalam wawancara dengan CNBC TV, Senin (25/7).

Namun, Kabul menjelaskan dana BPDPKS untuk membiayai berbagai program masih cukup. Ia mengatakan dana belanja BPDPKS juga berkurang karena tidak memberikan dana insentif untuk biodiesel selama Juli hingga September 2022 karena harga minyak dunia yang lebih tinggi dari harga CPO.

"Kenaikan harga minyak mentah dunia yang lebih tinggi dari harga CPO yang sebagian kontribusi untuk pendanaan biaya biodiesel. Oleh karena itu, beberapa bulan ini, BPDPKS tidak memberikan insentif untuk program itu karena memang harga indeks pasar solar lebih tinggi dibanding di pasar biodiesel," jelas Kabul.

Ia juga mengatakan BPDPKS juga berkomitmen untuk mengalokasikan dana untuk pendirian pabrik kelapa sawit di 2023 sesuai dengan usulan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian. Kabul memastikan dana untuk program tersebut tidak akan terganggu dengan penghapusan tarif ekspor kelapa sawit.

Kemenkeu menggratiskan pungutan ekspor untuk produk yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) hingga 31 Agustus 2022. Beberapa produk yang dimaksud, seperti Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, CPO, dan minyak goreng.

"PMK ini menurunkan pajak ekspor menjadi nol hingga 31 Agustus 2022. Jadi pajak ekspor diturunkan menjadi US$0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bali, Sabtu (16/7).

Setelah 31 Agustus 2022, pemerintah akan menerapkan tarif pajak progresif untuk ekspor komoditas itu.

Sumber : CNN Indonesia

×
Berita Terbaru Update