Notification

×

Iklan

Iklan

3 ABG Pelaku Pengeroyok Remaja Hingga Tewas di Tangsel Ditangkap Polisi

Tuesday 26 July 2022 | July 26, 2022 WIB Last Updated 2022-07-25T23:05:18Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Tiga anak baru gede (ABG) pelaku pengeroyokan terhadap MIH (18) di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap polisi. Ketiga pelaku masih berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan ketiga pelaku berinisial D (16), ROR (17), dan MSA (14) yang semuanya merupakan laki-laki. Akibat pengeroyokan tersebut, korban meninggal dunia.

"Opsnal gabungan Polsek Pamulang bersama Satreskrim Polres Tangsel telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata Aldo saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Ia menyebut peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (24/7) sekitar pukul 00.30 WIB di Jl Raya Pamulang II depan Froozen Food Prima Tangsel. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

"D berperan membacok menggunakan sebilah besi berbentuk celurit ke bagian leher. ROR peran memukul menggunakan stik golf ke bagian punggung yang menyebabkan korban terjatuh. Sementara MSA berperan memukul korban menggunakan bambu ke bagian kaki," ungkapnya.

Aldo menuturkan peristiwa ini berawal saat ROR dan kawan-kawannya bertemu dengan MIH yang terjatuh ke aspal saat lari. Dalam pengeroyokan ROR memutarkan stik golf sampai terkena MIH di bagian bahu kiri.

Lalu D, mengambil sebilah besi yang dimodifikasi seperti celurit di jalanan untuk menyerang korban hingga mengenai leher sisi kiri. Setelah itu, MIH sempat berdiri ingin melarikan diri.

"Tetapi oleh MSA disabet menggunakan sebilah bambu sebanyak satu kali di bagian betis kaki sampai terjatuh. Kemudian terjadi lah pengeroyokan terhadap korban MIH," tutur Aldo.

Menurutnya, setelah itu, ketiga pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Sementara korban dibawa ke RSUD Tangerang Selatan namun nyawanya tidak tertolong.

"Berdasarkan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat luka benda tajam di bagian leher sehingga mengakibatkan pendarahan," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sumber : detik.com

×
Berita Terbaru Update