Notification

×

Iklan

Iklan

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Soetta, Sembunyikan 1 Kg Sabu di Badan

Tuesday 19 July 2022 | July 19, 2022 WIB Last Updated 2022-07-19T03:39:03Z

ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria berinisial DS (44) dan M (47) terkait peredaran narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Modus operandi pelaku adalah menyembunyikan sabu tersebut di badan agar lolos dari pemeriksaan X-ray di bandara.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (6/7) sekitar pukul 14.40 WIB di Bandara Soetta. Kejadian berawal ketika polisi melakukan pendalaman, sehingga didapatkan informasi terkait adanya pengiriman narkoba yang akan dikirim dari Jakarta menuju Medan.

"Hasil pendalaman kami, DS melakukan komunikasi dengan M, dari Medan, yang selanjutnya kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat hari Rabu, 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.40 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

"Beberapa saat kemudian, kita lakukan pengembangan sampai dengan dalam bandara dan kami dapat satu orang inisial M yang saat itu akan kembali ke Medan, diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50 WIB," sambungnya.

Dalam penangkapan itu, seberat 1 kilogram sabu diamankan polisi. Sabu itu terbungkus kantong plastik yang bertuliskan 'Teh China'.

"Dari DS kami melakukan penyitaan sebanyak 1.059 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh China, ini juga lazim biasa digunakan para pengedar dan dari sana kita terus lakukan pengembangan, kita terus lakukan pemantauan terhadap buruh atau orang yang mengantar hingga barang itu sampai ke tangan DS," ujar Komarudin.

Komarudin menjelaskan M menyembunyikan sabu di dalam badannya hingga lolos dua kali pemeriksaan di bandara. Setelah lolos pemeriksaan, M menuju kamar mandi untuk memindahkan sabu ke dalam tasnya.

"Modus yang digunakan sehingga bisa lepas pengawasan, tepatnya di bandar Kualanamu Medan, dimana M membawa barang tersebut dan diselipkan di badan ya di dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas dan dilepas barang-barang yang melekat di tubuhnya," ujar Komarudin.

"Setelah melalui dua kali pemeriksaan, M masuk ke dalam kamar mandi dan memindahkan ke tas hingga terbang ke Jakarta dan landing di Bandara Soetta melalui terminal dua, kemudian yang bersangkutan bertemu dengan DS yang selanjutnya diserahkan barang itu di salah satu toko yg ada di bandara dan dibawa ke parkiran, dan di parkiran kita lakukan upaya pemeriksaan dan kita temukan BB yang kami sebutkan," tambahnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan sekali pengiriman M mendapat upah Rp 60 juta per kilogram. Sementara, DS mendapat upah Rp 10 juta per kilogram.

"Untuk M, sekali antar sebanyak Rp 60 juta. Untuk per 1 kilogram M mendapatkan upah sebanyak Rp 60 juta. Sementaran DS ini yang menjemput di bandara, mendapatkan upah Rp 10 juta per 1 kilo," ucapnya.

Saat ini, Polisi menahan M dan DS. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Sumber : detik.com 

×
Berita Terbaru Update