Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ungkap Hasil Audit Kasus 'Pedagang Tolak Pungli Jadi Tersangka', Polda Jabar: Sudah Sesuai Prosedur

Saturday, 23 April 2022 | April 23, 2022 WIB Last Updated 2022-04-23T12:24:38Z



BANDUNG, ONLINENASIONAL.COM - Kepolisian Daerah Jaa Barat (Polda Jabar) akhirnya mengungkap hasil audit terhadap penanganan kasus Ujang Sarjana yang ditangani Polresta Bogor Kota. Kasus Ujang menjadi perhatian nasional saat kerabatnya mengadu ke Presiden Jokowi saat meninjau Pasar Kota Bogor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pemeriksaan audit investigasi tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Ujang Sarjana.

"Dari hasil audit investigasi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur juga netralitas berjalan," kata Ibrahim di Mapolresta Bogor, Sabtu (23/4/2022).

"Dan juga objektifitasnya berjalan seusai aturan-aturan tersebut Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada dipemeriksaan tersebut," sambungnya.

Tompo menuturkan, audit tersebut atas perintah Kapolda Jawa Barat. Dalam audit itu turut melibatkan Irwasda, Pak Dirkrimum, dan Kabid Propam.

"Kapolda yang langsung memerintahkan Kapolres dan juga para PJO di sini ada pak Irwasda, Pak Dirkrimum, dan Kabid Propam untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus kasus ini dari sisi objektivitasnya, dari sisi normatifnya, juga dari prosedur-prosedurnya," ujar Tompo.

 

Sebelumnya, nama Ujang Sarjana mencuat setelah para pedagang pasar curhat ke Presiden Jokowi. Rekan-rekannya mengadu kepada Jokowi saat melakukan blusukan ke pasar di Kota Bogor, Kamis (21/4).

“Pak Jokowi kami menolak pungli ditangkap polisi,” teriak pedagang sembari terisak kepada Jokowi;

“Tenang-tenang,” ujar Jokowi mendengar curhatan tersebut.

Pedagang itu merasa heran karena Ujang menolak pungli dari preman tetapi malah dijebloskan ke penjara.

 

Sekretaris Kabinet Pramono Anung kala itu turut mendampingi Jokowi. Pramono langsung menanyakan nama keluarga pedagang yang dipenjara tersebut.

“Namanya siapa?” tanya Pramono sembari mencatat.

“Ujang Sarjana. Mana mau lebaran anaknya ada empat. Hanya bapak yang bisa bantu kami,” timpal Pedagang.

Beda Versi Polisi dan Ujang Sarjana

Sejumlah spekulasi bertebaran. Dua versi cerita pun muncul. Satu dari pihak Ujang yang mengaku ditahan karena menolak pungli. Satu sisi lainnya dari pihak kepolisian yang menangani kasus.

Polisi menjelaskan bahwa Ujang ditahan atas dugaan pengeroyokan sesama pedagang. Polisi menyebut penanganan kasus tersebut pun sudah sesuai dengan aturan.

Kuasa hukum Ujang Sarajana, Emiral Rangga Tranggono, mengatakan bahwa kejadian yang menimpa kliennya ini terjadi pada 26 November 2021.

Ketika itu Ujang Sarjana diduga melakukan pengeroyokan terhadap Andriansyah dan Komeng di Pasar Bogor. Andriansyah dan Komeng ini diduga merupakan preman yang melakukan pungli.

Sedangkan Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan pihaknya transparan mengusut kasus itu. Dia menegaskan penanganan kasus sudah sesuai aturan.

"Terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh kerabatnya perkara atas nama Ujang Sarjana dan kedua tentunya adalah komitmen kami Kota Bogor dalam hal pungli, pemberantasan, premanisme," kata Susatyo di Mapolresta Bogor, Jumat (22/4).***

×
Berita Terbaru Update