JAKARTA, ONLINENASIONAL.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi dana belasan miliar rupiah dari investasi robot trading mengalir ke 6 klub sepakbola Indonesia.
"Benar, sekitar belasan miliar (rupiah)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada media Sabtu (9/4/22).
“Klub bolanya lebih dari satu, ada sekitar enam,” imbuhnya.
Ivan tak menjelaskan detail klub bola mana saja yang menerima aliran yang itu. Dia mengatakan aliran dana berbentuk sponsor. Perusahaan robot trading itu memasang iklan di klub sepak bola tersebut.
Sebelumnya pihak Kepolisian juga menemukan indikasi dana investasi bodong robot trading mengalir beberapa ke klub sepak bola. Salah satunya, Madura United.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa pihak klub sepak bola Madura United terkait dugaan penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global.
Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan bahwa pihak Madura United akan diperiksa pekan depan.
"Iya dari klubnya. Minggu depan, Madura (United)," kata De deo saat dikonfirmasi, Jumat (8/4).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa salah satu tersangka bernama Zainal Hudha Purnama merupakan mantan manajer di klub bola Madura United.
Zainal merupakan pemilik dari PT Trust Global Karya yang merupakan pengelola Viral Blast. Dia baru menjabat sebagai manajer Madura United pada akhir tahun 2021 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Dia akhirnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Dari hasil penyidikan, diduga tersangka Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepakbola lain. Pengusutan itu, kata dia, akan dilakukan.
"Rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang telah dijerat oleh penyidik. Satu diantaranya masih dikejar lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perusahaan memasarkan produk e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.***