Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Relaksasi Aturan Penonton di Stadion, Ini Kata Pemkot Bandung

Thursday, 10 March 2022 | March 10, 2022 WIB Last Updated 2022-03-10T14:21:33Z


BANDUNG, ONLINENASIONAL.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan berhati-hati menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang telah memperbolehkan suporter menonton pertandingan di stadion.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, mereka yang diperbolehkan menonton harus sudah divaksin lengkap dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

"Kita pelan-pelan melalui aplikasi PeduliLindungi sehingga yang masuk (stadion) memang yang sudah vaksin lengkap," kata Yana, Rabu (9/3/2022). 

Menurutnya, kebijakan tersebut disyaratkan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Meski demikian, pihaknya akan tetap berhati-hati saat akan membuka relaksasi lebih luas di sektor usaha atau sosial. 

"Kita tetap hati-hati membuka relaksasi. Selama ini, suporter yang ingin menonton pertandingan sepakbola tidak bisa datang ke stadion disebabkan pandemi dan hanya bisa menonton melalui channel televisi," paparnya.

Dia menambahkan, saat ini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung relatif mengalami penurunan namun sempat mengalami kenaikan. Ia mengklaim puncak penyebaran Covid-19 varian Omicron sudah terlewati di Kota Bandung. 

"BOR turun 49 persen, udah ada penurunan. Kita sempat turun kemarin naik lagi, kita berdoa mudah-mudahan gak naik terus tren menurun udah puncaknya kemarin," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah memberi kelonggaran dalam melaksanakan aktivitas untuk kompetisi olahraga. Kini, seluruh kompetisi dari berbagai ajang olahraga diizinkan untuk dihadiri penonton, dengan berbagai syarat tertentu.

"Kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat booster dan gunakan pedulilindungi," ungkap Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers Evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Adapun aturan terkait pertandingan olahraga yang dapat dihadiri penonton itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Pasal 8 Inmendagri itu disebutkan bahwa semua kompetisi olahraga diperbolehkan untuk disaksikan masyarakat dengan ketentuan jumlahnya sesuai status level kasus Covid-19.

Untuk kabupaten atau kota berlevel tiga, maka stadion atau arena bisa diisi penonton sejumlah 50 persen dari kapasitas maksimal, 75 persen untuk level dua, dan 100 persen untuk level satu. Syarat lainnya, semua penonton harus sudah mendapatkan vaksin penguat (booster).***

×
Berita Terbaru Update