Notification

×

Iklan

Iklan

Replik Kuasa Hukum Penggugat Tolak Seluruh Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat PT. Goto dan Nadiem Makarim

Friday 11 March 2022 | March 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T05:43:03Z

JAKARTA, ONLINENASIONAL.COM - Sidang lanjutan kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Ojol Arman Chasan oleh PT Gojek /AKAB yang selanjutnya menjadi PT Go TO dan Nadim Makarim , Kamis 10 Maret masih berlanjut . 


Dalam repliknya, HM.Rochmani SH.MH sebagai kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa semua jawaban yang diberikan oleh kuasa hukum tergugat pada sidang penyampaian replik mereka 3 pekan lalu tidak berdasar hukum dan bukti bukti , baik materil dan formil. 

Apalagi dengan menyamakan layanan Call Center yg pernah dilakukan oleh PT Blue Bird pada 1972 sama dengan Call Center Ojol Arman, Ucapnya".

Replik yang  berisi lebih dari 20 halaman folio itu juga menegaskan kalau keberatan pihak kuasa hukum tergugat atas renvoi yg dilakukan kuasa hukum penggugat tidak berdasar hukum . Renvoi yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat sudah sah dan diizinkan oleh majelis Hakim. 

Menurut HM.Rochmani SH.MH, Renvoi adalah adanya  perubahan atas materi gugatan sebelum pihak kuasa hukum menerima jawaban atas materi gugatan oleh pihak kuasa tergugat. 

Sidang yang akan dilangsungkan Kamis , 17 Maret , akan mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum tergugat. 
Apakah mereka memiliki bukti hukum baik secara materil dan formil. 

Sementara pihak kuasa hukum penggugat dan kawan, 2 sudah menyiapkan banyak bukti hukum. Termasuk saksi saksi, sertifikat hak cipta atas nama Arman Chasan alias Hasan Azhari sebanyak 5 sertifikat di antara nya model bisnis Ojek Online dan rekam jejak digital yang pernah dimiliki oleh Arman Chasan ketika awal Ojolnya mulai beroperasi pada 2008. 

Sidang perkara gugatan yang telah di beritakan oleh sekitar 90 media online dalam dan luar negeri itu, tercatat membukukan nilai tuntutan ganti rugi royalti terbesar dalam sejarah perkara hak cipta di pengadilan di tanah air. Yaitu 
24, 9  triliyun rupiah "ungkap HM.Rochmani SH.MH"

***RED****
×
Berita Terbaru Update