JAKARTA, ONLINENASIONAL.COM - Influencer Doni Salmanan hari ini datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan investasi binary option alias opsi biner melalui aplikasi Quotex. Doni dipanggil sebagai terlapor dalam kasus ini.
Doni tiba di Bareskrim bersama tim kuasa hukumnya sekitar 10.35 WIB. Doni Salmanan berjalan bersama kuasa hukumnya dengan wajah semringah dan sesekali mengacungkan kedua jempol kepada wartawan.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Doni mengaku mempercayakan semua proses hukum ke kepolisian.
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian, semuanya sidah diproses secara seadil-adilnya," kata Doni, Selasa (8/3/2022).
Adapun, Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan binary option alias opsi biner aplikasi Quotex.
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini dituding meraup keuntungan hingga 70 persen dari kekalahan para pemain lain. Binary option yang diiklankan oleh Doni pun masuk pengawasan Satgas SWI.
Bappeti mengatakan bahwa Quotex yang ditawarkan oleh Doni Salmanan ilegal dan tidak terdaftar. Melansir dari berbagai sumber, Quotex mulai masuk ke Indonesia pada akhir tahun 2020. Doni Salmanan kemudian ditunjuk sebagai affiliator Quotex hingga hari ini.***