JAKARTA, ONLINENASIONAL.COM- Direktorat penyelidikan dan penyelesaian sengketa hak Cipta Dirjen HAKI rabu, 23/04/22 memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan adanya plagiasi atau pelanggaran hak cipta model bisnis ojek online atas nama Arman Chasan alias Hasan Azhary yang sudah dicatatkan di Dirjen HAKI sejak 2008.
Mereka yang dipanggil menghadap adalah Arman Chasan alias Hasan Azhary sendiri selaku pemilik hak cipta Ojol , dan dua saksi pelapor masing masing Sri Indrawati dan Anton Sudjarwadi .
Kehadiran para pelapor itu juga didampingi oleh tim kuasa hukum Arman Chasan , H. Rochmani dan kawan kawan .
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib, dan baru selesai sekitar pukul 16.30 waktu Indonesia barat. Menurut kuasa hukum Arman Chasan sudah sesuai dengan aturan mengingat kasus dugaan pelanggaran hak cipta Arman sebelum naik ke pengadilan perdata sudah dilaporkan ke direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa hak cipta .
Yang menarik pada saat kasus gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta Arman ini baru diperiksa oleh Direktorat Penyelidikan dan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Dirjen HAKI. Kasus ini juga sudah berjalan di pengadilan Niaga kelas 1 A Jakarta Pusat .
Adapun gugatan perkaranya bersifat dugaan adanya pelanggaran hak cipta model bisnis Ojol milik Arman Chasan alias Hasan Azhary oleh PT Go To dan Nadiem Makarim .
Sidang yang sudah berlangsung 4 kali di pengadilan niaga kelas 1 A Jakarta Pusat itu saat ini sedang menunggu sidang ke lima yang dijadwalkan Kamis 24 Maret 2022 guna mengetahui jawaban atau duplik dari kuasa tergugat .
****Red****