Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Usulan Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Kemendagri: Melanggar Aturan

Monday, 14 February 2022 | February 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T13:17:35Z



JAKARTA, ONLINENASIONAL.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan mengikuti permintaan memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Aturan di Indonesia juga tidak membiarkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah itu terjadi.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik melalui keterangan tertulis, Minggu (13/2/2022).

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah ini merupakan permintaan dari mantan Direktur Jenderal Otda Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan. Karena, ada 272 kepala daerah yang masa jabatanya habis tahun depan, padahal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru dimulai pada 2024.

Permintaan itu dilakukan agar tidak adanya kekosongan jabatan di daerah. Perpanjangan kepala daerah diyakini Johan bisa menyelesaikan masalah kekosongan jabatan pemerintahan daerah tahun depan.

Namun, usulan itu tidak bisa dikabulkan Kemendagri karena tak sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Seluruh kebijakan yang dilakukan, termasuk masa jabatan kepala daerah harus mengacu dengan undang-undang yang berlaku.

"Sebagaimana amanat konstitusi yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Akmal.

Masa jabatan kepala daerah cuma bisa lima tahun sejak pelantikan dilaksanakan berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Aturan masa jabatan kepala daerah itu juga ditekankan pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Perpanjangan masa jabatan kepala daerah diyakini bukan solusi. Usulan Johan diyakini malah menimbulkan masalah baru karena melanggar aturan yang berlaku.

"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor  23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya membatasi hanya lima tahun," ujar Akmal.

Pencarian kepala daerah dari ASN berkapasitas untuk pengganti sementara lebih baik ketimbang memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Pemerintah bisa membantu daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencari kepala daerah pengganti sampai pilkada berlangsung.

"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif. Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," tutur Akmal.***

×
Berita Terbaru Update