Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Kedatangan Pelapor Arteria Dahlan ke Polda Metro, Ini Kata Polisi

Tuesday, 8 February 2022 | February 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T15:02:00Z


ONLINENASIONAL.COM JAKARTA. 
- Polisi mengklaim bahwa kedatangan pelapor Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya hanya untuk mengakomodir keinginan mereka bertemu penyidik. Polisi sebelumnya telah memutuskan kasus Arteria soal bahasa Sunda tidak memenuhi unsur pidana.

Kedatangan para pelapor itu berdasarkan pada surat panggilan bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Dari pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik, menurut mereka ada hal baru yang ingin mereka sampaikan, penyidik hanya mengakomodir saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Zulpan kembali menegaskan bahwa Arteria tidak bisa diproses secara pidana. Karenanya, pelapor diarahkan untuk membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kata Zulpan, penyidik akan kembali menjelaskan hal itu kepada para pelapor terkait hasil penyelidikan kasus Arteria.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan bahwa pemanggilan terhadap para pelapor Arteria ini tidak terkait dengan proses penyelidikan laporan.

"Kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini, bukan," ucap Zulpan.

Polisi, lanjut Zulpan, juga akan mengklarifikasi pernyataan pelapor yang menyebut bahwa ada pasal yang hilang saat laporan itu dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.

"Makanya hari ini dijelaskan, diklarifikasi apa yang mereka maksudkan hari ini penyidik mengundang mereka, itu permintaan mereka, jangan terbalik," ujarnya.

Arteria dilaporkan terkait pernyataannya dalam rapat yang meminta jaksa agung mengganti Kejati yang berbicara dalam bahasa Sunda di forum resmi.

Setelah proses penyelidikan, kepolisian menyatakan tak ditemukan unsur pidana dalam laporan terhadap Arteria Dahlan terkait pernyataannya.

Selain itu, polisi juga menyatakan bahwa Arteria tak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

Di sisi lain, pelapor Arteria menyebut ada pasal yang hilang saat laporannya dilimpahkan dari Polda Jawa ke Polda Metro Jaya.

"Ya hari ini pemeriksaan, karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang kami adukan di Polda Jabar pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum pelapor, Susana Febriati saat memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022).

Kata dia, dalam laporan di Polda Jabar, pihaknya turut menyertakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun, Susana menyebut pasal itu hilang saat terjadi proses pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.***

×
Berita Terbaru Update