JAKARTA, ONLINENASIONAL.COM- Sidang ke 5 Gugatan Perkara Pelanggaran Hak Cipta Arman Chasan 10/02/2022 yang seogyanya mendengarkan jawaban dari Tim Kuasa Tergugat 1 Dan 2 yaitu PT AKAB atau Go To dan Nadiem Makarim kembali ditunda sampai, Kamis , 17 Februari pekan depan .
Anggota Tim kuasa Hukum Penggugat , Prayogi Fajar menjelaskan, ditunda persidangan yang kelima ini disebabkan anggota majelis Hakim yg memimpin sidang harus melakukan isolasi mandiri .
Tidak dijelaskan berapa jumlah Hakim yg harus menjalani isoman.
Namun demikian, menurut Ketua Kuasa Hukum Penggugat, Rochmani, hal seperti itu masih dalam batas toleransi dan wajar .
PT AKAB atau GO TO digugat membayar ganti rugi royalti sebesar 24,9 triliyun rupiah kepada Penggugat karena diduga telah melanggar Hak Cipta Model Bisnis Ojol yang telah didaftarkan atas nama Hasan Ashary alias Arman Chasan pada 2008 .
Sementara dari pihak Nadiem Makarim maupun PT AKAB atau GO TO sampai berita ini diturunkan masih belum diketahui sikapnya dalam menanggapi gugatan tersebut. Sidang yg sudah berlangsung sejak tanggal 10 Januari 2022 baru mendengarkan Gugatan dr Kuasa Hukum Penggugat .
Dalam pembangunan perkara Hak Cipta , menurut Kuasa Hukum Penggugat, peran Majelis Hakim bersifat pasif.
Artinya inisiatif diberikan seluas seluasnya kepada pihak 2 yang berperkara.
Biasanya jika tidak ada perundingan di antara pihak 2, yang dilakukan adalah gugatan balik.
***Red****