Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan GP Ansor Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Roy Suryo: Tak Punya Legal Standing

Saturday 26 February 2022 | February 26, 2022 WIB Last Updated 2022-02-26T14:26:50Z


JAKARTA, ONLINENASIONAL.COM - Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan GP Ansor terhadap Roy Suryo dinilai sangat prematur.

Pitra Romadoni selaku Kuasa Hukum dan Presiden Kongres Pemuda Indonesia, mengungkapkan bahwa GP Ansor selaku pelapor tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menilai GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (Harus Korban Langsung).

Kongres Pemuda Indonesia menyampaikan bahwa:

1. Tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku) hal tersebut terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.

2. Tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo, dikarenakan Data Elektronik berupa Video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy Melaporkan peristiwa tersebut juga sudah ber edar diberbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik dan dapat diakses oleh siapapun.

3. Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tsb telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum.

4. Bahwa juga twit Roy Suryo pada tanggal 23 Feb 2022, yang diduga dijadikan bukti oleh Pelapor adalah sifatnya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ yang diawali dengan kata APAKAH dan diakhiri tanda ?.

Jadi, terhadap hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP nya sudah terbit.

5. Bahwa juga Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapapun yang merasa dirinya dirugikan, serta kami melihat dengan adanya Laporan terhadap Roy Suryo, hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan.

Kendati demikian, sebagai warga negara yang baik mereka menghormati langkah GP Ansor melaporkan Roy Suryo tersebut.

"Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan per-Undang-undangan yang berlaku," kata Pitra Romadoni.

 

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. LBH GP Ansor melaporkan Roy terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, Roy Suryo juga dilaporkan terkait dugaan mentransmisikan data tanpa izin. Serangan balik GP Ansor dilakukan setelah laporan Roy Suryo terkait polemik pernyataan Menag Yaqut soal azan dan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya.

"Pencemaran nama baik atau fitnah atau ujaran kebencian melalui media elektronik, serta mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.

Dendy menjelaskan, Roy Suryo selain memotong video dan menyebarkan hoaks kepada masyarakat, juga dianggap tidak memahami konteks.

"Roy Suryo selain memotong video dalam tweetnya, juga mencoba melaporkan Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas tanpa memahani konteks yang dibicarakan," katanya.

Lanjutnya, tindakan Roy Suryo dinilai tuduhan serius serta memiliki unsur sengaja dalam mencemarkan nama baik.

"Ini tuduhan serius dari Roy Suryo patut diduga kuat untuk mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Gus Yaqut. Motifnya apa di balik itu?" tutur Dendy.***

×
Berita Terbaru Update