Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Buntut Kerumuman Perayaan Imlek, Satpol PP Kota Bandung Panggil Manajemen Mal Paskal dan Kings

Tuesday, 8 February 2022 | February 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T14:39:22Z


ONLINENASIONAL.COM JAKARTA. 
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali memanggil dua manajement mal buntut kerumunan saat perayaan Imlek Selasa (1/2/2022) lalu. Sebelumnya, manajemen Festival Citylink diperiksa dan ditetapkan penutupan sementara mal selama tiga hari kemarin.

"Sudah dipanggil, masih diperiksa. Dua dari (mal) Paskal dan Kings," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (8/2/2022).

Ia menuturkan hasil pemeriksaan belum keluar sebab pemeriksaan masih berjalan. Beberapa pihak diperiksa seperti dari pihak tenant, manajemen, dan saksi-saksi yang lainnya.

"Hasilnya belum keluar pemeriksaan," ujarnya. Ia mengatakan apabila didapati pelanggaran protokol kesehatan yang berat maka mal dapat disegel. Pihaknya tengah memproses pemeriksaan secara teliti dan diharapkan dapat segera selesai.

Rasdian mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi menyangkut kerumunan saat perayaan Imlek. Pihaknya pun memeriksa saksi berdasarkan pengaduan masyarakat.

Ia menambahkan pihaknya terus akan melakukan pemantauan dan monitoring di tempat-tempat keramaian yang berpotensi terjadi kerumunan. Terdapat tiga sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar baik ringan, sedang maupun berat.

Pihaknya pun menyiagakan mobil tindak pidana ringan (tipiring) untuk melakukan tindakan langsung kepada yang melanggar. Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kota Bandung, aparat kepolisian dan TNI menyegel Mal Festival Citylink, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022) pagi buntut kerumunan pengunjung saat acara Imlek. Mal tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari sejak Jumat (4/2/2022) hingga Minggu (6/2/2022).

"Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari, dan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi didampingi Kepala Disdagin Kota Bandung di Mal Festival Citylink, Jumat (4/2/2022).

Ia menuturkan penyegelan mal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen mal pada Kamis (3/2/2022) kemarin. Pelaksanaan acara Barongsai saat perayaan Imlek sudah melanggar protokol kesehatan.***

×
Berita Terbaru Update