Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini, KPK Harap Sesuai Tuntutan Jaksa

Monday, 14 February 2022 | February 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T13:23:11Z



JAKARTA, ONLINENASIONAL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijatuhi hukuman empat tahun dua bulan penjara. Azis akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah hari ini, 14 Februari 2022.

"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (14/2/2022).

KPK yakin Azis bakal divonis bersalah dalam kasus ini. Seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan diyakini telah menjelaskan keterlibatan Azis dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

KPK berharap majelis hakim bijak dalam kasus ini. Pembelaan Azis selama persidangan diminta dikesampingkan.

"Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar Ali.

KPK berharap hakim bisa memberikan putusan yang adil dalam kasus ini. Putusan yang adil bisa memberikan efek jera untuk Azis.

"Untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tutur Ali.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.***

×
Berita Terbaru Update