Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Karawang : Istri dan Selingkuhan Pelaku Pembunuhan Bandar Beras 24 Jam Berhasil Ditangkap Unit Reskrim

Monday 24 January 2022 | January 24, 2022 WIB Last Updated 2022-01-24T10:16:07Z

KARAWANG, ONLINENASIONAL.COM - Hanya dalam Waktu kurang lebih 24 jam Polres Karawang akhirnya berhasil menangkap dalang kasus pembunuhan juragan beras di Dusun Mekarjaya RT 016/008, Desa Tambaksumur. Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat, Senin, (24/1/22).

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono pelaku merupakan istri korban dan bersama seorang kekasih gelapnya, motifnya adalah cinta asmara segitiga.

Aldi mengungkapkan kronologis pembunuhan terjadi pada Jumat, (21/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Telah terjadi pembunuhan terhadap Muhamad Ota. Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung ke TKP dan langsung melakukan olah TKP", ucap Kapolres Karawang.

Muhamad Ota, (52) menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan Istrinya sendiri N (Inisial), dan selingkuhannya AN.

"Dari rangkaian penyelidikan, kami menetapkan N yang juga merupakan istri korban, serta seorang laki-laki inisial AN yang merupakan selingkuhannya", tambahnya.

Ditambahkan Kapolres, motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi masalah keluarga dan asmara terlarang. Selain itu, N yang merupakan istri korban juga berencana akan menikah dengan selingkuhannya AN yang telah menjalin hubungan selama hampir satu tahun.

N dan AN rencana akan melangsungkan pernikahan setelah rencana pembunuhan itu berhasil dilakukan.

"Hasil penyidikan, N memiliki hubungan khusus dengan tersangka AN. Kemudian selama setahun, berasal dipicu kekesalan N kepada korban terkait masalah keluarga, disitulah tersangka N dan AN merencanakan pembunuhan", papar Kapolres.

Lebih jauh masih dikatakan Kapolres, tersangka AN dalam menjalankan aksinya masuk lewat pintu belakang dengan sebelumnya memberi kode kepada N untuk mengecek kondisi suaminya tersebut.

Setelah diketahui korban sedang tertidur lelap, disitulah AN menghabisi korban dengan menggunakan alat penumbuk padi sebanyak 6 kali.

"Setelah mengetahui korban sedang tertidur lelap, AN memukulnya dengan halu sebanyak 6 kali, dileher, kepala, dan dada", ungkap Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan satu alat penumbuk padi yang digunakan pelaku menghabisi korbannya.

Kedua pelaku ini dijerat pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup.***red****
×
Berita Terbaru Update