ONLINENASIONAL.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus Asabri, Hari Setianto, 15 tahun penjara. Hari merupakan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019.
"Terbukti secara sah melakukan dan ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, saat membacakan vonis.
Selain itu majelis hakim juga memutus bahwa Hari mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 378,8 juta dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.
Vonis uang ganti itu lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum yang sebesar Rp 837,8 juta. Meski begitu, vonis pidana penjara yang dijatuhkan jauh lebih besar dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara saja.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya di kasus Asabri, yakni Adam Damiridan Sonny Widjaja dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Adam dan Sonny juga harus membayar atau mengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 17 miliar dan Rp 64 miliar.***