Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gojek Di Gugat Rp24 Triliun, Pakar Hukum: Mengada-ada dan Terkesan Mencari Untung

Wednesday, 5 January 2022 | January 05, 2022 WIB Last Updated 2022-01-05T14:08:18Z

 

ONLINENASIONAL.COM  - Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Budi Kagramanto berpandangan bahwa gugatan kepada Gojek dalam beberapa waktu terakhir adalah hal yang "mengada-ada" dan terkesan berupaya untuk mencari untung.

Setelah Terbit Financial Technology menggugat GoTo senilai Rp2,08 triliun terkait penggunaan merek GoTo, kini giliran Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Kawasan Bintaro menggugat PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim terkait pelanggaran hak cipta dengan nilai gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencapai Rp24,9 triliun.

"Tren seperti ini (gugatan) sudah mulai disalahgunakan. Motivasi mereka (penggugat) itu yang perlu dicari, apakah mau tenar atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan. Saya curiga ada pihak yang mendorong atau menunggangi untuk mengajukan gugatan,” kata dia, dikutip Rabu (5/1/22).

Ia berpesan agar hukum hak kekayaan intelektual sebaiknya digunakan untuk menjaga kepentingan masyarakat luas dan kasus-kasus penting lainnya.

“Wibawa hukum harus ditegakkan, jangan sampai digunakan untuk seperti ini, karena masih banyak kasus yang betul-betul harus diurusi. Hal seperti ini menyita konsentrasi majelis hakim, dan aparatur penegak hukum lainnya,” teg
asnya.

Selain itu, kata dia, klaim penggugat memiliki ide membuat ojek online tidak didukung dengan pendaftaran di Kemenhumkam. Sehingga gugatan yang diajukan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang kuat.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hasil karya tidak bisa dilindungi hak ciptanya jika hasil karya tersebut belum diwujudkan dalam bentuk nyata.

Selebihnya setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan juga tidak dapat dilindungi hak ciptanya. Kemudian, alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional, juga tidak dilindungi hak ciptanya sesuai UU tersebut.

Namun mengingat gugatan telah diajukan, penggugat tinggal membuktikan klaimnya tersebut jika memang ia memiliki landasan hukum. Begitu pun yang digugat membuktikan bahwa materi penggugat tidak benar.

Budi melihat bisnis Gojek memiliki prospek yang luar biasa besar, disertai manfaat yang dirasakan masyarakat luas sehingga memicu pihak-pihak lain untuk mencari keuntungan.

“Dengan menggunakan teknologi informasi, prospek Gojek ini sangat luar biasa dampaknya dan itu terus bermanfaat untuk jangka panjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasan mengklaim telah menjalankan model bisnis ojek online sejak tahun 2008, sementara Nadiem pada 2011. Ia mengaku telah memiliki sertifikat, sehingga atas dasar itu ia memiliki hak cipta atas model bisnis tersebut.***

×
Berita Terbaru Update